sosial

Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantah Menggelapkan Uang PKH Milik Warga

Senin, 28 Juni 2021 | 07:06 WIB
20210628_065532




"Terkait uang yang diminta sudah
berdasarkan kesepakatan dan dimasukkan ke kas mungkin asumsi orang itu adalah potongan namun yang saya tahu itu adalah uang kas yang akan dipergunakan untuk kegiatan kumpul-kumpul, fotocopy, makan-minum dan lain sebagainya,"kata lelaki yang akrab dipanggil Uwes ini.





Besaran uang yang diberikan oleh penerima keluarga manfaat untuk uang kas kata dia, jumlahnya berbeda-beda.Mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000 ribu namun hal itu dikembalikan pada kesukarelaan KPM.





Ketika wartawan media ini menanyakan siapa orang yang pertama kali menginisiasi agar bantuan yang diterima oleh para penerima manfaat masuk ke kas PKH, Uwaesul sepertinya enggan mengungkapkannya.





"Namun permasalahan ini pada bulan April lalu juga sudah pernah diadukan oleh warga kepada polisi. Ketika dipanggil, saya hanya sebatas memberikan klarifikasi.Pada saat saya dipanggil hanya sebatas saksi namun yang terlapornya adalah Ketua PKH," jelas pendamping PKH ini.





Terkait adanya keluhan warga, lantaran warga itu tidak lagi mendapatkan bantuan beras pada 2020 lalu Uwaesul mengaku hal semacam ini juga banyak dikeluhkan oleh warga lainnya.





"Dan saya juga sudah melaporkan hal itu kepada koordinator PKH Kabupaten Bogor. Namun Berapa jumlah warga by name by address yang sudah saya laporkan karena belum mendapatkan bantuan beras saya juga belum tahu,"aku dia.





Sementara itu terkait jumlah bantuan PKH yang didapatkan oleh pasangan suami istri jika masih memiliki anak Sekolah Dasar (SD) adalah sebesar Rp225.000 ribu.


Halaman:

Tags

Terkini

Mengenal Jenis-jenis Kucing

Jumat, 14 Juli 2023 | 22:46 WIB

Inilah Sejarah Lengkap Fatayat NU

Sabtu, 8 Juli 2023 | 23:25 WIB

PC PMII Kabupaten Bogor Gelar Goes to Pesantren

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:08 WIB

PMR SMAN 1 Gunungsindur: Kembangkan Sikap Sosial

Sabtu, 19 November 2022 | 12:33 WIB

RASA, Cerpen Siswa

Jumat, 2 September 2022 | 10:15 WIB

MUI: Tendang Sesajen Disemeru Sama Dengan Menghina Adat

Senin, 10 Januari 2022 | 23:44 WIB