BogorTimes - Kementerian ketenagakerjaan, menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dalam dialognya mengarah muaranya menjelang detik-detik waktu yang akan ditetapkan upah minimum (UM) pada Tahun 2022.
Pada pembahasannya, Kemenaker, Depenas dan BP LKS Tripnas berdialog selama dua hari, 21-22 Oktober 2021. Mereka menggelar dialog tersebut sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dalam pertemuan ini dibahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan upah minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan upah minimum," ujar kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Sabtu 23 Oktober 2021 dikutip dari Pikiran Rakyat.com yang telah rilis dengan judul: "Upah Minimum 2022 Mungkin Naik Meski Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak".
Baca Juga: Bersholawatlah Kepada Nabi Muhammad SAW, itu Bukti Tanda Kecintaanmu Padanya.
Baca Juga: Dipastikan Biaya Transfer Antar Bank RP.2.500, Segera Turun dengan Aturan Baru.
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum 2022, yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Indah Anggoro Putri.
Dikatakan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Ali Mochtar Jewer Menantu Amien Rais: Jangan Tiru Kelakuan Mertua.
"Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19," katanya.
Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Dirjen Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah minimum bertujuan mewujudkan sistem pengupahan, yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian Nasional.
Baca Juga: Sekjend PBNU Ingatkan Gus Yaqut, NU itu Jangan Dikotomi Oleh Kekuasaan.
"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujar Indah Anggoro Putri.
Dia memahami, bahwa penetapan upah minimum 2022, yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak, namun penetapan upah minimum tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
Baca Juga: Sang Wali dengan Pesannya dan Sang Pelacur dengan Doa nya.
Artikel Terkait
Pangkostrad: Menjaga Toleransi Beragama dan Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pada Peringatan Hari Santri.
STQ di Provinsi MALUT Mampu Menunjukan Pada Dunia, Al Quran Sumber Relevan Kehidupan Ummat Manusia.
DPR RI Meradang Test PCR Mestinya Opsional, Bukan Wajib, Aturan Kebelinger.
Bersholawatlah Kepada Nabi Muhammad SAW, itu Bukti Tanda Kecintaanmu Padanya.
Keluargamu Adalah Ujian dan Cobaan Menuju Keridhoan-Nya.
Hujjatul Islam Al-Imam Al-Ghozali Mejelaskan Apa itu Hati.
Tidak Ada Kata Terlambat Menuntut Ilmu Agama.
Sang Wali dengan Pesannya dan Sang Pelacur dengan Doa nya.
Ali Mochtar Jewer Menantu Amien Rais: Jangan Tiru Kelakuan Mertua.
Dipastikan Biaya Transfer Antar Bank RP.2.500, Segera Turun dengan Aturan Baru.