Bogor Times - Platform finansia Akulaku Field Collcectior bertindak seperti Debt Collector, dimana Field Collcectior menagih tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Field Collcectior juga mengancam akan menagih tunggakan nasabah kepada pihak lain yang bukan terutang, dan jelas ini melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam penagihan dimana pihak penghutang tidak boleh menagih kepada yang selain terhutang.
Hal tersebut di alamin Syahrul Mubarok yang berlamat di Kp Serena Tonggoh desa Sirnarasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Orang tua Syahrul di datangin Field Collcectior ke rumah dengan menanyakan Syahrul, pada Selasa 5 Oktober 2021.
Saat Field Collectior ingin menagih, Syahrul tidak ada di rumah sedang bekerja di kota.
"Awalnya komunikasi enak dia sopan, Sahrul pun menjelaskan alasan tidak membayar hutang Kepada Akulaku karena nomor Hp yang lama hilang" kata Sahrul
"Nomor Hp yang lama hilang akibatnya saya tidak bisa akses masuk Aplikasi Akulaku dan tidak bisa bayar via akun pribadi langsung" tutur Sahrul
Selain menjelaskan mengenai nomor Hp yang ilang Sahrul menanyakan sertifikat profesi Field Collcectior, bukan memberikan solusi untuk Sahrul Field Collcectior malah bernada tinggi dan mengancam akan meminta pertanggung jawaban kepada orang tua saya,"ujarnya.
Artikel Terkait
Kasus Pencatutan Nama Anies Baswedan dalam kasus Anak Nia Daniaty Memasuki Babak Baru
Mandi Tidak Perlu di Lakukan Setiap Hari, Berikut Fakta - Fakta Menurut Dokter
Pangkas Budaya Premanisme, Kuasa Hukum FM, Desak Universitas Ibnu Khaldun Bentuk Tim Penegak Disiplin
Bangkitnya Demokrasi Terpimpin di Era Jokowi
Inilah Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Ajang Piala Thomas Cup dan Uber Cup.