Berstatus Tahanan Titipan, Kades Terduga Pemalsu Akta Tanah di Bogor Boleh Healing ke Luar Kota

- Selasa, 5 Maret 2024 | 17:15 WIB
Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah Boleh Healing asalkan lapor. (Hid/Bogor Times)
Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah Boleh Healing asalkan lapor. (Hid/Bogor Times)

Bogor Times- Hukum tidak mesti secara tegas menghukum hingga membuat jera para pelanggar. Seperti yang dialami Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Wawang Sudarwan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor sejak 27 November 2023 lalu, lantaran kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Wawan tetap leluasa untuk "healing" atau berlibur ke luar kota.

Bukan tanpa syarat, upaya tersangka untuk keluar dari area Bogor harus disertai beberapa persyaratan. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, Zulkarnaen.

Baca Juga: Kades Bongkar Infrastruktur Desa, Protes Hasil Audit BPKP

Baca Juga: Kades Teluk Kembang Jambu Diduga Nikahi Siri, Istri Lapor Polisi

Baca Juga: Tak Ada Kades, Kantor Desa Tonjong Tetap Aktif

Baca Juga: Oknum DPRD dan Kades di Bogor Resmi Ditahan

“Untuk SOP sudah sesuai semua, dan kalau dia keluar dari wilayah Kabupaten Bogor dia harus melapor ke Majelis Hakim yang mengadili atau ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor,” akta Zulkarnaen  pada Selasa 5 Maret 2024.

Ia menerangkan, status terdakwa kini merupakan tahana kota, sehingga bisa dengan bebas beraktifitas di area administrasi Kabupaten Bogor. 

" Ia bebas beraktifitas di wilayah yuridiksi wilayah hukum PN Cibinong Kelas IA," ucapnya.

Baca Juga: Kondisi Hujan, Kades Termuda di Kabupaten Bogor, Sony Priyanto, S.E, Tinjau Langsung Infrastruktur

Baca Juga: Aset Desa Hilang, Warga Karang Asem Timur Siap Penjarakan Mantan Kades dan Ketua BUMDes

Baca Juga: Enggan Kembalikan Aset Desa, Kades Karang Asem Timur Laporkan Ketua BUMDes dan Mantan Kades ke Inspektorat

Kata Zulkarnaen, dalam persoalan itu dirinya telah menanyakan secara langsung kepada majelis hakim yang mengadili orang nomor satu di Desa Hambalang tersebut.

Lebih lanjut ia meenrangkan, pemberlakuan status tahanan kota bagi terdakwa tersangkut dugaan kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor register B-347/M.2.18/Eku.2/01/2024 ini, ditetapkan sejak sidang Kamis 29 Februari 2024 lalu.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X