Berstatus Tahanan Titipan, Kades Terduga Pemalsu Akta Tanah di Bogor Boleh Healing ke Luar Kota

- Selasa, 5 Maret 2024 | 17:15 WIB
Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah Boleh Healing asalkan lapor. (Hid/Bogor Times)
Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah Boleh Healing asalkan lapor. (Hid/Bogor Times)

“Jika ada permintaan dari masyarakat untuk menjamin sama Plt Kades Hambalang ya hakimnya kan nggak mungkin bisa menolak. Jadi yang menjamin, ada masyarakat, Plt kades ada juga keluarganya sendiri,” tambahnya.

Baca Juga: Ponpes Miftahul Ulum As- Syifa Yayasan Muinatul Wathoniyyah Cogreg, Telurkan Ratusan Penghafal Quran

Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Tutup Usia

Baca Juga: Predinsi Awal Ramadhan Versi NU

Pria yang juga menjabat sebagai Hakim Madya Muda ini mengungkapkan, untuk masa berlaku tahanan kota bagi kades Hambalang Wawang Sudarwan sendiri, mulai dari 30 sampai 60 hari sejak ditetapkan oleh majelis hakim yang mengadili.

“Dia itu statusnya tahanan kota masa berlakunya 30 hari sama 60 hari. Dan untuk hakim yang mengadili yakni hakim bernama ibu Dhian Febriandari,” pungkasnya.****

Cc.Tim

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X