KMPB Mempersoalkan Burger King, Kades Cimandala; Tidak Ada Masalah

- Kamis, 30 Januari 2020 | 16:49 WIB
IMG20200129134044_compress8
IMG20200129134044_compress8



"Jika tidak kami yang akan mengevaluasi dengan cara kami. Lebih baik dibongkar saja daripada tidak berizin dan merugikan usaha pedagang kecil," tandas Robi Botol.





Terpisah, Kepala Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Sudianto menjelaskan, kaitan usaha restoran cepat saji Burger King itu dalam persoalan perijinan tidak ada lagi permasalahan sehingga sudah bisa beroperasi.





"Sudah tidak ada masalah ko untuk usaha itu, kalau ada pun pasti kami pihak pemdes akan bergerak untuk menegur pemilik," kilahnya.





Beda halnya dengan penuturan, kasie Trantib Kecamatan Sukaraja, Kalis Suharno membeberkan, jika usah restoran cepat saji itu memang adanya permasalahan kaitan perijinan.





"Iya tuh Burger King bermasalah, kalau enggak ada masalah gak mungkin Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan 3 kali surat teguran dan pekan lalu telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut," tutupnya.


Halaman:

Editor: Deddy

Tags

Rekomendasi

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB
X