"Jika tidak kami yang akan mengevaluasi dengan cara kami. Lebih baik dibongkar saja daripada tidak berizin dan merugikan usaha pedagang kecil," tandas Robi Botol.
Terpisah, Kepala Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Sudianto menjelaskan, kaitan usaha restoran cepat saji Burger King itu dalam persoalan perijinan tidak ada lagi permasalahan sehingga sudah bisa beroperasi.
"Sudah tidak ada masalah ko untuk usaha itu, kalau ada pun pasti kami pihak pemdes akan bergerak untuk menegur pemilik," kilahnya.
Beda halnya dengan penuturan, kasie Trantib Kecamatan Sukaraja, Kalis Suharno membeberkan, jika usah restoran cepat saji itu memang adanya permasalahan kaitan perijinan.
"Iya tuh Burger King bermasalah, kalau enggak ada masalah gak mungkin Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan 3 kali surat teguran dan pekan lalu telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut," tutupnya.