Boleh Santuni Yatim Non Muslim? Inilah Penjelasannya

- Sabtu, 22 Juli 2023 | 23:13 WIB
PT Baraya Hiraya Santuni Ribuan Yatim dan Duafa. (Bogor Times)
PT Baraya Hiraya Santuni Ribuan Yatim dan Duafa. (Bogor Times)

Bogor Times- Santunan yatim di bulan Muharram menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Perlu diketahui, santuni yatim  dalam bahasa fikih dikenal dengan istilah sedekah atau hibah. Terkait dengan hukum sedekah atau hibah kepada non-muslim Allah swt berfirman dalam surat Al-Insān ayat 8:

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا

Artinya, "Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan."

Al-Khozin (wafat 741 H) menjelaskan ayat tersebut dalam tafsirnya sebagai berikut.

أمر الله بالأسرى أن يحسن إليهم وإن أسراهم يومئذ أهل الشرك. فعلى هذا الوجه يجوز إطعام الأسرى، وإن كانوا على غير ديننا، وأنه يرجى ثوابه، ولا يجوز أن يعطوا من الصدقة الواجبة كالزكاة والكفارة

Artinya, "Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada mereka para tawanan perang. Sekalipun mereka saat itu adalah non-muslim (ahli syirik). Maka berdasarkan pandangan ini diperbolehkan memberi makanan kepada tawanan perang, sekalipun mereka tidak memeluk agama kita. Perbuatan ini dapat diharapkan pahalanya. Tidak diperbolehkan memberi mereka (non-muslim) sedekah wajib seperti zakat dan kifarat." (Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim bin Umar As-Syaikhi al-Khozin, Lubabut Ta'wil Fi Ma'ani Tanzil, [Bairut, Darul Kutub Ilmiyah: 1415 H] juz IV halaman 378).

Penjelasan ini menegaskan bahwa sedekah kepada non-muslim diperbolehkan selain sedekah wajib semisal zakat atau kifarat. Dan ternyata keabsahan sedekah atau hibah kepada non-muslim sudah menjadi kesepakatan ulama, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah berikut ini:


اتَّفَقَ الأَْئِمَّةُ الأَْرْبَعَةُ عَلَى صِحَّةِ الصَّدَقَةِ أَوِ الْهِبَةِ لِلْحَرْبِيِّ؛ لأَِنَّهُ ثَبَتَ فِي السِّيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى إِلَى أَبِي سُفْيَانَ تَمْرَ عَجْوَةٍ، حِينَ كَانَ بِمَكَّةَ مُحَارِبًا، وَاسْتَهْدَاهُ أَدَمًا. وَبَعَثَ بِخَمْسِمِائَةِ دِينَارٍ إِلَى أَهْل مَكَّةَ حِينَ قَحَطُوا لِتُوَزَّعَ بَيْنَ فُقَرَائِهِمْ وَمَسَاكِينِهِمْ

Artinya, "Imam empat sepakat atas keabsahan sedekah atau hibah kepada kafir harbi. Karena dalam sejarah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah memberi hadiah kurma ajwah kepada Sufyan yang memerangi Nabi saat berada di Makkah, dan ia juga meminta lauk. Nabi pernah mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah ketika mereka mengalami paceklik supaya dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskinnya penduduk Makkah." ( Kementerian Waqaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz VII halaman 112).


Pada kesimpulannya, memberi santunan kepada anak yatim non-muslim hukumnya diperbolehkan menurut kesepakatan mayoritas Imam Madzhab. Hal ini, berdasarkan penjelasan surat al-Insan ayat 8 dan fakta sejarah bahwa Nabi kala itu pernah memberi hadiah atau hibah kepada non-muslim. Tepatnya kepada Sufyan dan penduduk Makkah yang kala itu belum memeluk agama Islam bahkan memerangi Nabi. Perbuatan ini pun harapannya besar mendapat pahala dari Allah swt. ****

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X