Bogor Times- Sebelumnya telah dijelaskan penjelasan dalam sebuah kitab kuno yang menjelaskan tentang jurus jitu dalam seks suami istri.
Aneka jurus seks suami istri dipaparkan secara gamblang dengan tujuan agar pembaca mampu memperoleh hubungan yang berkualitas dari kenikmatan, tempo, dan kesehatan.
Lalu bagaimana hukum hubungan seks suami istri dalam Islam dengan menggunakan jurus jurus jitu kitab kuno? Simaklah artikel di bawah ini.
Dalam masalah hubungan ranjang, Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kebebasan kepada para suami untuk mendatangi istrinya dengan metode apa pun. Sebagaimana yang difirmankan dalam Al Qur'an:
اؤُكُمْ لَكُمْ ا
Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS: Al Baqarah: 223)
Menurut Ibnu Abbas, ahli tafsir yang juga sebagai paman Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam, istilah al-harts atau yang dalam bahasa Indonesia dimaknai sebagai ladang memiliki arti maudhu'ul walad atau tempat anak/rahim (Abil Fida' Isma'il ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Kairo, al-Faruq al-Haditsiyah, 2000, jilid 2, halaman 305).
Baca Juga: Bahaya! Jangan Terlalu Sering Menahan Kencing
Ibnu Katsir, sebagaimana disampaikan dalam beberapa hadits, memberi batasan tentang bagaimana seharunya hubungan intim suami istri.
Menurutnya, kata "sekehendakmu" bukan berarti bebas sama sekali, semau-mau mereka, melainkan tetap pada koridor berhubungan pasutri melalui vagina.
ا ) : لة ام احد)
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Wajib Tahu Oral Seks dalam Islam Boleh, Ini Penjelasannya.
Artinya: “Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Maksudnya adalah semau kamu baik dengan cara berhadap-hadapan atau saling memungungi yang penting melalui satu katup (vagina). (Ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 2000: 305)
Ayat ini turun saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kedatangan tamu para sahabat Ansor. Mereka mengajukan pertanyaan, kemudian turunlah ayat di atas. Kemudian Rasulullah menegaskan dengan satu hadits:
ال النبي لى الله ليه لم: ائتها لى ل ال، ا ان ال