PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih

- Minggu, 2 Januari 2022 | 10:00 WIB
PSSI Perspektif Ilmu dan kajian ahi Fiqih. (Bogor Times)
PSSI Perspektif Ilmu dan kajian ahi Fiqih. (Bogor Times)

Baca Juga: Masker Kopi Mencerahkan Kulit Dengan Biaya Murah

Bersama, pihak yang berlaku sebagai al-amin di dunia ini, berlaku untuk Rasulullah saja, maka hanya petugas yang berlaku amanah ini, pihak yang tidak pantas untuk disebut al-amin.

Idealitasnya derajat derajat yang lebih rendah dari al-amin. Oleh karenanya, ia berada sedikit di bawahnya, yaitu sebagai pihak yang menjalankan fungsi berbekal tanggung jawab pembebanan/deskripsi pekerjaan (mas-uliyah 'ala yad al-dlammanah).

Karena setiap kerugian yang ditimbulkan oleh penunaian tanggung jawab tersebut wajib mengganti rugi, maka standar kerugian adalah berbasis akuntabilitas (taqwimiyah).

Ciri dari akuntabilitas adalah bisanya dihitung berapa besaran nilai kerugian yang ada. Dalam praktiknya, cara akuntabilitas ini diterapkan melalui pemberlakuan prinsip-prinsip dasar akuntansi. Ada sisi pengeluaran dan pemasukan. Wujudnya menyerupai dua sisi neraca.

Fungsinya, seluruh aliran arus kas dapat diperuntukan penggunaannya. Inilah praktik dari prinsip yad al-dlammanah tersebut dalam syakhshiyah i'tibariyah. Responsibilitas (dlaman) dan akuntabilitas (taqwim) adalah ciri khas dari ahli al-dzimmah (pihak yang bertanggung jawab).

Yang melakukan sebenarnya adalah waliyu al-amri yang duduk di PSSI. Namun, dalam pelaporannya, seolah PSSi sebagai syakhshiyah i'tibariyah (manusia ilusi) dan berperan sebagai individu sehingga seolah berlaku sebagai subjek hukum (mahkum 'alaih).

Andaikata kita paksakan untuk menyemati tindakan PSSI itu sebagai subjek hukum, maka subjek hukum yang berlaku atasnya adalah berlaku sebagai wilayah al-hukmy atau salathatu al-hukmy (kewenangan kuasa berbasis hukum). Tanggung berlaku selama peraturan mengikat atas berlaku masih berlaku secara ilzam dan iltizam. Dicabutnya peraturan, menyebabkan penentuan wilayah al-hukmy.

 

Penulis: Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X