Hal yang ang menarik dari NU, lanjut Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur itu, ialah tak berani langsung kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Tetapi kepada pendapat atau aqwal para ulama. NU membagi umat menjadi dua, mujtahid dan muqallid.
“Yang muqallid tidak bisa langsung kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah, karena untuk sampai kepada keduanya harus melalui proses yang hanya bisa dilakukan oleh mujtahid,” imbuhnya.