Al-Nawawi menjelaskan bahwa menurut Imam al-Syafi’i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya al-Qur’an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.
Sementara menurut tiga mazhab lainnya, Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski agama Ahli Kitab tersebut telah dinasakh (diubah).***
Artikel Terkait
Sidang Ferdy Sambo Digelar di PN Jaksel
Anak Presiden Ditanya Ijazah, Gibran Rakabuming: Susah Ngomong Sama Orang Gak Waras
Kapolres Metro Jakarta Selatan Beberkan Sistem Pengamanan Sidang Ferdy Sambo cs
Beberapa Wilayah di Jawa Barat Siaga Hujan Lebat
Tim Kesehatan Kerja Maksimal. 88.000 Penderita TBC di Jawa Barat Telah Diobati
Sukses, Pembunuh Waria di Cikarang Diringkus Polisi
Eks Menteri Koordinator (Menko) Maritim Buka Kelemahan Jokowi
Meleset, Bansos Korban PHK Jatuh pada Orang TIdak Tepat
Bansos PHK Salah Sasaran, Wakil Rakyat DInilai Tutup Mata
Astagfirullah! Pria Ini Perkosa Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Sampai Bunting