Yasonna mengatakan, Perpres tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menarik investasi asing ke Indonesia.
"Dengan adanya golden visa, WNA yang berinvestasi di Indonesia akan mendapatkan izin tinggal eksklusif yang dapat memudahkan mereka untuk tinggal dan berbisnis di Indonesia," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya.