Eka Amelia Azhari adalah terdakwa kasus penipuan yang merugikan Nining Nurmawati sebesar Rp 88 juta. Terdakwa menawarkan kerja sama bisnis dimsum, salad buah, dan es kopyor, namun tidak menepati janjinya.
Terdakwa Eka Amelia Azhari merupakan warga Surabaya. Ia didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam persidangan, terdakwa Eka tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.