Konflik Rempang Eco-City: IPW Menilai Negara Gagal Memenuhi Prinsip UUD 1945

- Sabtu, 23 September 2023 | 23:14 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat mencontoh teladan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso dalam kasus Penyelundupan mobil oleh Pengusaha Robby Tjahyadi (pengusaha keturunan tionghoa ) yang bersikap independen tetap memproses hukum walau saat itu diketahuinya Robby Tjahyadi diduga dibekingi oleh Cendana.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa konflik di Rempang mengkonfirmasi kegagalan negara dalam menjalankan amanat Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945, yang mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Meski demikian, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) sejak tahun 2004 hingga saat ini, belum juga disahkan. Mengingat sejarah panjang penduduk Rempang yang telah mendiami wilayah tersebut sejak tahun 1834, pengakuan dan penghormatan terhadap mereka sebagai warga negara adalah suatu keniscayaan.

Berdasarkan hal tersebut, IPW mendesak beberapa poin penting:

Presiden Joko Widodo dituntut untuk meninjau ulang kawasan Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau sebagai Proyek Strategis Nasional dengan berpegang pada prinsip hak menguasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Presiden juga diharapkan turun langsung mendengar keluhan masyarakat Rempang Galang.

Polri diharapkan tidak melakukan intimidasi serta tindakan represif pada masyarakat. Sebaliknya, Polri harus berlaku humanis, melindungi masyarakat Rempang-Galang agar mereka dapat menyatakan sikap secara bebas dan setara dalam mempertahankan haknya.

Polri harus menghentikan dugaan upaya kriminalisasi pada warga Rempang-Galang yang telah menggarap lahan yang diklaim oleh otorita BP Batam.

KPK, Polri dan Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum diharapkan dapat mengusut dugaan kasus korupsi pengembangan kawasan Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau bila terdapat cukup bukti.

Komnas HAM harus membentuk tim pencari fakta independen yang bertugas menemukan akar masalah konflik masyarakat Rempang Galang dengan pemerintah terkait proyek Rempang eco city.

DPR harus bekerja membela rakyat dengan membentuk Pansus Rempang-Galang sebagai pertanggungjawaban lembaga tinggi negara tersebut kepada masyarakat.

Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menempatkan Polri dalam perspektif ke depan sebagai lembaga keamanan sipil yang humanis, menghormati hak asasi manusia dan berpihak pada rakyat serta bisa menolak tekanan kekuasaan agar Polri tidak dinilai tidak berpihak pada rakyat.

 

 

 

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X