Walhasil, dapat disimpulkan bahwa menggunakan minyak wangi saat keadaan puasa adalah makruh namun tidak sampai membatalkan puasa.
Oleh karena itu, sebaiknya orang yang berpuasa tidak menggunakan minyak wangi saat sedang puasa, seperti halnya dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak melakukan hal-hal lain yang bernuansa kesenangan dan kemewahan, hal ini dimaksudkan agar terwujud riqqatul qalbi(kelenturan hati) dari pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan olehnya.*****
Artikel Terkait
Dua Kawana Rampok Bersenjata Pisau Sukses Gasak Uang Minimarket hingga Rp 37 Juta
Ular Sanca 2,5 Mater Gemparkan Warga Kota Bogor
Obat Semprot Penyakit Asma atau Inhaler Batalkan Puasa, ini Alasannya
Kejari Kota Bogor Serius Tangani Kasus Kenakalan Pelajar
PT Indocement Optimis di Tahun 2023, Christian Kartawijaya: Penjualan Domestik Tumbuh 2 Persen
Kejaksaan Kota Bogor Tuntaskan Kasus Tauran Korban Nyawa di Simpang Pomad
THR 50 Persen Untuk ASN, Tenaga Honorer Masih dapat Janji
Polsek Kemang Polres Bogor Polda Jabar, Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Adanya Aksi Tawuran
POLSEK TENJO POLRES BOGOR POLDA JABAR DALAM PEMBINAAN KAMTIBMAS BHABINKAMTIBMAS DESA CILAKU KEC. TENJO KAB. BO
Dibalik Perdebatan Mahfud dan Arteria, Catatan LHKPN Bongkar Kekayaan Keduanya