Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pembelian pesawat Boeing 737-800 NG bekas mencapai Rp 997 miliar, dengan pagu anggaran sebesar Rp 1 triliun. Pencairan anggaran tersebut telah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada Desember 2021, yang memberikan persetujuan untuk penggunaan anggaran mendesak.