Pandangan MUI tentang Khamar dan Implikasinya dalam Hukum Islam: Debat dan Landasan Keputusan

- Minggu, 20 Agustus 2023 | 23:36 WIB
kH.Cholil Nafis meberikan apresiasi kemasyarakat yang telah cerdas menyikapi mui (instagram.com )
kH.Cholil Nafis meberikan apresiasi kemasyarakat yang telah cerdas menyikapi mui (instagram.com )

KH Sholahuddin menjelaskan bahwa keharaman minuman beralkohol bukan hanya karena efek memabukkan, melainkan juga karena kandungan zat yang terkandung dalam minuman tersebut. "Yang perlu dipahami bahwa khamar itu diharamkan karena zatnya, bukan karena akibatnya. Bukan karena memabukkannya saja," tegas KH Sholahuddin.

MUI mengambil rujukan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa "Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar." Pandangan ini kemudian menjadi dasar bagi MUI untuk mendefinisikan apa yang dianggap sebagai khamar, dengan penekanan pada efek memabukkan yang dimiliki oleh minuman tersebut.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X