KH Sholahuddin menjelaskan bahwa keharaman minuman beralkohol bukan hanya karena efek memabukkan, melainkan juga karena kandungan zat yang terkandung dalam minuman tersebut. "Yang perlu dipahami bahwa khamar itu diharamkan karena zatnya, bukan karena akibatnya. Bukan karena memabukkannya saja," tegas KH Sholahuddin.
MUI mengambil rujukan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa "Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar." Pandangan ini kemudian menjadi dasar bagi MUI untuk mendefinisikan apa yang dianggap sebagai khamar, dengan penekanan pada efek memabukkan yang dimiliki oleh minuman tersebut.