Kenaikan Harta Kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri Batam: Warisan Orang Tua atau Tanda Tanya

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 23:40 WIB
Foto : Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam
Foto : Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam

"Kenaikan harta saya bukanlah suatu hal yang diambil secara sembarangan. Semua berasal dari warisan yang sah dan telah diatur dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku," tegas Herlina. Ia menjelaskan bahwa harta warisan tersebut berupa tanah yang ia warisi dari almarhum ayahnya, yang diwariskan padanya untuk tujuan mengurus dan merawat keluarga besar yang membutuhkan perhatian khusus.

Namun, Herlina sadar bahwa sebagai seorang aparat penegak hukum, transparansi dan integritas merupakan nilai yang tak terpisahkan. Ia menyadari pentingnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan rekan-rekan sejawat dalam menjaga prinsip-prinsip kejujuran dan aturan yang berlaku. "Sebagai seorang yang bergerak di dunia hukum, saya memiliki tanggung jawab untuk mengedepankan nilai-nilai integritas. Saya percaya bahwa tindakan yang baik akan memberikan dampak positif pada masyarakat dan rekan-rekan di sektor publik," ujar Herlina dengan keyakinan.

Penting untuk mencatat bahwa perubahan kaya-raya Herlina yang tercatat dalam LHKPN tercatat cukup mencolok. Pada tahun 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Banten, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 3,31 miliar tanpa adanya catatan utang. Namun, dalam dua tahun berikutnya, harta tersebut melonjak tajam hingga mencapai Rp 9,89 miliar pada tahun 2022, dengan peningkatan sebesar Rp 6,57 miliar.

Kajari Herlina Setyorini mengakhiri pernyataannya dengan keyakinan bahwa kenaikan harta kekayaannya telah dijelaskan secara transparan sesuai aturan dan norma yang berlaku. Ia berharap bahwa pesan integritas yang ia sampaikan akan memberikan inspirasi bagi mereka yang berada di posisi publik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan ketaatan pada hukum. "Kami sebagai penegak hukum harus menjadi teladan yang baik, dan saya berkomitmen untuk terus melakukannya," tegas Herlina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, memberikan penjelasan terkait lonjakan yang signifikan dalam laporan harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada Selasa, 25 Juli 2023, Herlina dengan tegas mengungkapkan bahwa kenaikan yang mencolok dalam harta kekayaannya pada LHKPN berasal dari warisan orang tuanya.

"Jadi kenaikan harta saya pada LHKPN itu bersumber dari warisan orang tua saya. Warisan itu berupa tanah seluas 1500m2/900m2 di Demak senilai Rp 5 miliar," ungkap Herlina dengan tegas. Penjelasan ini diberikan untuk mengatasi pertanyaan yang muncul akibat lonjakan yang cukup mencolok dalam nilai kekayaannya dalam kurun waktu singkat.

Herlina menjelaskan bahwa harta warisan tersebut adalah hasil dari tanah yang diberikan oleh almarhum ayahnya. Menurut penjelasannya, tanah tersebut diterimanya untuk mengelola dan merawat keluarganya. Dalam keluarganya, Herlina adalah satu-satunya anggota yang tidak memiliki keterbatasan fisik, sementara tiga saudaranya mengalami berbagai keterbatasan, termasuk tuna wicara, tuna rungu, dan saudara yang telah meninggal.

Perlu dicatat bahwa kenaikan harga tanah dari waktu pembelian oleh ayah Herlina pada tahun 1973 hingga sekarang merupakan faktor penting dalam peningkatan nilai harta tersebut. Awalnya, tanah senilai Rp 5 miliar tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 750 ribu. Harga tanah yang terus meningkat sejak itu menjadi faktor utama dalam lonjakan nilai harta kekayaan Herlina.

Herlina menegaskan bahwa laporan harta kekayaannya yang disampaikan dalam LHKPN adalah langkah untuk mematuhi peraturan dan menerapkan keterbukaan informasi. Selain itu, sebagai seorang aparat penegak hukum, Herlina menganggap penting untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan pejabat publik lainnya di Kota Batam. "Saya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan pejabat publik lainnya," katanya dengan tegas.

"Seluruh harta warisan dari ayah saya diserahkan kepada diri saya. Warisan tersebut ditujukan untuk mengurus keluarga besar kami," papar Herlina dengan lugas. Penjelasan ini diungkapkan sebagai respons atas spekulasi dan pertanyaan yang muncul mengenai sumber lonjakan yang cukup mencolok dalam nilai harta kekayaannya dalam waktu yang relatif singkat.

Herlina menerangkan bahwa harta warisan yang dimaksud adalah berupa tanah seluas 1500m2/900m2 di Demak, dengan nilai sekitar Rp 5 miliar. Tanah tersebut diberikan oleh almarhum ayahnya sebagai warisan yang ditujukan untuk keluarga besar. Dalam konteks ini, Herlina memegang peran sentral sebagai satu-satunya anggota keluarga yang tidak memiliki keterbatasan fisik, sementara tiga saudaranya mengalami hambatan seperti tuna wicara, tuna rungu, dan saudara yang telah meninggal dunia

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X