Namun demikian, penduduk yang memiliki NIK tidak lantas wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) karena kewajiban membayar PPh hanya untuk penduduk dengan gaji Rp60 juta per tahun.
Lebih lanjut, Cholifihani mengatakan pemerintah terus berupaya membuat data kependudukan yang berkualitas, yakni data kependudukan yang akurat, relevan, tepat waktu, mudah diakses dan bisa dibagi-pakaikan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pertamina dan PLN Meski di Cocok Hidungnya Agar Kerjanya Bener dan Tidak Malas.
Dia menegaskan, saat ini pemerintah juga sedang dalam proses membuat satu data kependudukan yang mutakhir dan terpadu.
Satu data kependudukan ini juga diharapkan dapat diakses untuk perencanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, pembangunan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.***(nurul khadijah/Pikiran Rakyat)