Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk info selengkapnya seputar layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. ***
Artikel Terkait
Bulan Safar Bertanda Kesialan dan Banyak Ujian. Apakah Benar? Simak Artikel ini
BEM SI Kembali Demo KPK. Polri Lakukan Rekayasa Lalin Cegah Kemacetan.
Imbas Jalan ditutup, Pedagang Gulung Tikar, PC Inspira Bogor : Pemerintah Jangan Tutup Mata
Inilah Ibadah Paling Nikmat, Seks atau Jimak Jadi Ibadah Bernilai Pahala, ini Penjelasannya
Aurel Diam-diam Menghilang Kerumah Sakit Temui Baby Aurel
Kisah Tabarruk Ngalap Berkah di Zaman Para Nabi Dan Sahabat
Ahmad Dhani Beberkan Cerita Napi Pelecehan Seksual didalam Penjara dan Mengapa Saipul Jamil tak Mengalaminya?
Mythomania dan Muktamar NU 'Menjaga Lintas Batas Warga NU dan Oponturir NU'
Lagi Asik Diskusi Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor di Aniaya
Gelar Workshop Anti Perundungan, KPAD Kabupaten Bogor Apresiasi SMK PGRI Sukamakmur.