Tanggung jawab moral pengurus HMI Cabang Pamekasan sangatlah besar dalam menjalankan tugas-tugasnya selama setahun yang akan berjalan. Jadi, kehati-hatian dan keseriusan dalam mengaplikasikan tanggungjawabnya merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
Saya katakan, HMI adalah Organisasi kader sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 8, maka jangan sampai kaderisasi HMI di bawah naungan Cabang Pamekasan kehilangan kepercayaannya kepada Konstitusi HMI hanya karena Pengurus Cabang sendiri terkesan sewenang-wenang dalam memberikan kebijakan.
Salam akal sehat dan jaga kewarasan!
Selasa, Desember 14, 2021.
Artikel ini ditulis oleh : Kurniawan Arifin (Ketua Umum HMI Komisariat Ekonomi UNIRA Periode 2020-2021).***
Artikel Terkait
Tuduhan Syiah Viral Terhadap Herry Wirawan, Pimpinan Madani Boarding School Manarul Huda
Indocement Kembali Kucurkan Beasiswa untuk Ratusan Siswa dan Mahasiswa
Megawati Kini Dipimpin Dewi Nurbaiti, Ketua Kopri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor
Medagri Larang Libur Nataru, MTs Tarbiyatul Falah Sukamakmur Gelar Class Meeting
Sampah Visual Bertebaran Menghiasi Kota Bogor, INSPIRA Cabang Bogor Minta Pemkot Tegakan Perda