Pada agenda pemeriksaan, tim gabungan penyidik Polda Jabar juga memanggil TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang mana Habib Bahar dalam kasus-kasus kebencian.
Untuk diketahui, hingga pukul 16.28 menit. Habib Bahar masih diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Bertadan sudah empat jam berlalu sejak Habib Bahar datang ke polda. Pada pemeriksaan hari ini, Polda Jabar tidak memerinci seputar pemeriksaan Habib Bahar.
"Kalau teknis pemeriksaan dinamis penyidik nantinya, dan biasanya berlaku. Sampai sekarang memang belum bisa kami tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan," jelas mantan Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri.
Memgulas, Habib Bahar dilaporkan atas kasus dugaan kebencian terkait ceramahnya pada sebuah kegiatan bernuansa religi di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada pemeriksaan elektronik tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Artikel Terkait
Perhatikan Semua Aspek Perkembangan Anak, Kunci Keberhasilan Mendidik Anak Usia Dini
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
PSSI Nilai Kejanggalan Sangsi ke 4 Pemain Indonesia
Takjub dengan Permainan Indonesia, Alexandre Polking: Timnas Indonesia Miliki Masadepan Cerah
Diam ada KPM Desa Cogreg Diintimidasi, Mahasiswa Sindir DPRD “Jangan Makan Gaji Buta”
Tidak Berpihak Pada Masyarakat , Silaturrahmi Majelis Surati BKPSDM dan Dinsos Untuk Ganti Camat serta TKSK
Setgab Dorong Pemda Bogor Lakukan Inventarisir Aset
Harga Rokok Naik, Perokok Elus Dada. Berikut Daftar Lengkap Harga Rokok Tahun 2022
Jawab Panggilan Polda, Habib Bahar: "Saya Warga Negara Yang Baik"
Ditanya Beberapa Jam, Habib Bahar Ditahan Polda