Hal Penting Yang Harus Diperhatikan ASN Saat Mudik

- Minggu, 1 Mei 2022 | 10:19 WIB

Bogor Times-Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan ikut melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
Meski ikut mudik Lebaran 2022, ASN tetap mendapat beberapa aturan yang harus dipatuhi.

 

ASN yang melakukan perjalanan mudik Lebaran, sebaiknya simak beberapa aturan yang disyaratkan pemerintah pusat.
Adapun beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh ASN, simak sebagai berikut:
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Simak Tips Hindari Kepadatan hingga Deretan Nomor Telepon Penting

1. ASN boleh mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
2. ASN tidak diperbolehkan untuk open house selama libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
3. ASN tidak diperbolehkan memakai kendaraan dinas, baik untuk perjalanan mudik Lebaran, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas
Sedangkan Satgas Covid-19 telah menetapkan syarat umum untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran.


Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut dua golongan yang wajib memenuhi syarat perjalanan mudik Lebaran, baik untuk anak-anak di bawah 18 tahun maupun orang dewasa di atas 18 tahun.
1. Berikut syarat aturan perjalanan mudik Lebaran untuk anak-anak di bawah 18 tahun:

Baca Juga: Para ilmuwan telah mengungkap rahasia Antartika, yang akan menyelamatkan seluruh

Advertisement by

- Anak kecil 0-6 tahun dapat mudik Lebaran tanpa wajib tes antigen/PCR, tetapi harus didampingi orang dewasa
- Anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun harus memiliki bukti sudah vaksinasi 2x dan tanpa tes Covid-19.
2. Berikut syarat aturan perjalanan mudik Lebaran untuk orang dewasa di atas 18 tahun:
Baca Juga: Kumpulan Nomor Telepon Penting Selama Mudik Lebaran 2022, Wajib Dicatat!

- Vaksinasi lengkap + dosis ketiga (booster), sehingga mereka tidak wajib melakukan tes antigen/PCR
- Vaksinasi dosis kedua, mereka diwajibkan melengkapi bukti negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Vaksinasi dosis pertama, mereka diwajibkan melengkapi bukti negatif tes PCR 3x24 jam
- Jika mereka dalam kondisi kesehatan khusus atau komorbid hingga tak bisa vaksinasi, maka mereka yang ingin mudik Lebaran harus melengkapi bukti negatif tes PCR 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


Demikian sejumlah informasi mudik Lebaran 2022, baik untuk mereka yang bekerja sebagai ASN atau mereka yang dari kalangan masyarakat umum.***

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X