Tidak Harus Berkurban Jika Tidak Masuk Kreteria i

- Senin, 4 Juli 2022 | 07:00 WIB
Kurban (Boks/Bogor Times)
Kurban (Boks/Bogor Times)

Baca Juga: Fikir Matang-matang Untuk Jadi TKW, Disiksa Majikan TKW Alami Penyiksaan
Kurban adalah ibadah sunah, sedangkan memenuhi kebutuhan darurat kaum lemah adalah wajib, perlu memahami skala prioritas di antara keduanya, dengan mendahulukan ibadah wajib atas ibadah sunah.Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Al-Dimyati berkata: “Yang pertama dari orang yang wajib dinafkahi adalah istri, kerabat, budak yang dibutuhkan yang dibutuhkan untuk melayaninya, dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan walaupun bukan kerabatnya karena alasan yang disebutkan dalam bab Al-Sair (jihad) bahwa membantu orang-orang Islam yang sangat membutuhkan cara memberi makan orang yang tidak memiliki pakaian dan selainnya merupakan kewajiban bagi orang yang memiliki lebih dari pujian satu tahun. orang acuh terhadap hal ini, bahkan orang yang disebut-sebut saleh sekalipun.” (Syekh Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati, I'anah At-Tholibin, al-Hidayah, juz 2, hal 282)..

Halaman:

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X