Baca Juga: Fikir Matang-matang Untuk Jadi TKW, Disiksa Majikan TKW Alami Penyiksaan
Kurban adalah ibadah sunah, sedangkan memenuhi kebutuhan darurat kaum lemah adalah wajib, perlu memahami skala prioritas di antara keduanya, dengan mendahulukan ibadah wajib atas ibadah sunah.Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Al-Dimyati berkata: “Yang pertama dari orang yang wajib dinafkahi adalah istri, kerabat, budak yang dibutuhkan yang dibutuhkan untuk melayaninya, dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan walaupun bukan kerabatnya karena alasan yang disebutkan dalam bab Al-Sair (jihad) bahwa membantu orang-orang Islam yang sangat membutuhkan cara memberi makan orang yang tidak memiliki pakaian dan selainnya merupakan kewajiban bagi orang yang memiliki lebih dari pujian satu tahun. orang acuh terhadap hal ini, bahkan orang yang disebut-sebut saleh sekalipun.” (Syekh Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati, I'anah At-Tholibin, al-Hidayah, juz 2, hal 282)..
Artikel Terkait
14 Jamaah Haji Indonesia Syahid, Banyak di Antaranya Terserang Jantung
Cuaca Ekstrim di Arab Saudi Picu Jamaah Haji Indonesia Jantungan
531 Jamaah Haji Rawat Jalan, 67 Rawat Inap
Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asyari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
600 Ribu Jamaah Haji, Hanya 6 Jamaah Yang Diterima, SImak Kisah di Bawah ini
Ibadah Haji dan Umroh Apakah Sama? Simak Perbedaan Kedua Ibadah ini
Rompi Anti Panas, Siap Temani Jamaah Haji Indonesia
Rawan Pelecehan Seksual dalam Ibadah Haji, Inilah Alasan Perempuan Butuh Mahrom saat Pelaksanaan Haji
Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji