Keempat, setelah melakukan shalat subuh sampai dengan terbitnya matahari. Keharaman shalat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan shalat subuh secara adâan atau pada waktunya.
Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu shalat subuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh.
Ketika seseorang melakukan shalat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai shalat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak.
Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat apapun.
Adapun orang yang melakukan shalat subuh secara qadlâan pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat lain setelahnya.
Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan shalat subuh lalu mengqadlanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan shalat subuh qadla tersebut ia tidak dilarang melakukan shalat lainnya.
Kelima, setelah melakukan shalat ashar sampai dengan tenggelamnya matahari. Sebagaimana diharamkan melakukan shalat setelah shalat subuh di atas juga diharamkan melakukan shalat bagi orang yang telah melakukan shalat ashar secara adâan atau pada waktunya.
Sebagaimana contoh kasus di atas, juga bagi orang yang pada waktu shalat ashar melakukan shalat ashar qadla sebagai pengganti shalat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan shalat lainnya.
Keharaman melakukan shalat setelah melakukan shalat ashar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Artinya: “Tak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).
Pertanyaan berikutnya adalah shalat apa yang haram dilakukan pada kelima waktu tersebut?
Apakah aturan ini berlaku pada setiap shalat ?
Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya tersebut menuturkan bahwa shalat yang diharamkan dilakukan pada kelima waktu itu adalah shalat sunah yang tidak memiliki sebab yang mendahului dan tidak memiliki sebab yang membarengi.
Artikel Terkait
Jangan Keliru Tentang Syariat Kebolehan Poligami Empat Istri
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Pentingnya Rekontektualisasi Fiqih di Era Global
Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
Shalat Malam, Metode Efektif Self Healing
Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih
Kajian Fiqih Terhadap Hukum Ganti Kelamin
Fiqih speaker : Berangkat dari Kajian Dalil AlQur'an, Hadist, Ushul Fiqh, dan Bagaimana Semestinya
Riwayat Kekhusyukan Shalat Rasulullah, Sahabat dan Ulama
Simak Hukum Melaksanakan Shalat di Tempat Ibadah Non-Muslim
Hadir Shalat Jumat Lebih Awal , Ini Manfaatnya
Keutamaan dan Cara Shalat Jumat Serta Niat, Waktu, Syarat-Syaratnya.
Inilah jadinya Mengikuti Hadist Tapi Anti Mengikuti Ulama-ulama Fiqih.
Hukum dan Tatacara Shalat Sunah Tawaf
Boleh Tinggalkan Shalat Usai Infaq Rp 25 Ribu, Simak Ajaran Aliran Sesat di Garut
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Niat dan Cara Shalat Qashar serta Jamak
Dalil dan Syarat Qhasar, Jamak Shalat
Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
Haram Shalat! Hafalkan Lima Waktu ini