Shalat Fardhu Haram Dilakukan! Simak Beberapa Waktu yang Diharamkan untuk Shalat Fardhu

- Jumat, 9 September 2022 | 10:11 WIB
ilusrasi gambar anak kecil sedang shalat (pixabay.com/id/photos/anak-berdoa-muslim-islam-keyakinan-1077793/)
ilusrasi gambar anak kecil sedang shalat (pixabay.com/id/photos/anak-berdoa-muslim-islam-keyakinan-1077793/)

Sebagai contoh adalah shalat tahiyatul masjid. Ini adalah shalat sunah yang dilakukan karena adanya sebab yang mendahului shalatnya, yakni masuknya seseorang ke dalam masjid.

Kapanpun seseorang masuk masjid ia disunahkan melakukan shalat tahiyatul masjid meskipun pada salah satu dari lima waktu yang terlarang untuk shalat. Sedangkan contoh shalat sunah yang memiliki sebab yang membarengi adalah shalat gerhana bulan dan matahari.

Shalat sunah ini mesti dilakukan berbarengan dengan waktunya bulan dan matahari mengalami gerhana, tidak bisa dilakukan sebelum atau sesudah gerhananya usai.

Maka semisal terjadi gerhana pada waktu yang diharamkan untuk shalat maka tidak haram hukumnya melakukan shalat sunah gerhana pada waktu tersebut.

Dengan kata lain shalat yang dilarang dilakukan pada lima waktu tersebut adalah shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah shalatnya dilakukan. 

Shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat dengan apapun. Ia dilakukan begitu saja tanpa adanya sebab tertentu. Sebagai contoh, ketika Anda memiliki waktu luang dan ingin mengisinya dengan ibadah kepada Allah maka Anda bisa melakukan shalat dua rokaat atau lebih.

Shalat seperti ini disebut shalat sunah mutlak. Kapanpun dan di manapun Anda bisa melakukannya, hanya saja dilarang dilakukan pada kelima waktu tersebut di atas.

Adapun shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah dilakukannya shalat sebagai contohnya adalah shalat sunah safar, yakni shalat sunah yang dilakukan ketika seseorang hendak melakukan satu perjalanan. Sebab dilakukannya shalat sunah ini adalah adanya perjalanan yang akan dilakukan.

Karena perjalanannya—sebagai sebab—baru akan dilakukan setelah dilakukannya shalat maka shalat sunah safar tidak diperbolehkan dilakukan pada kelima waktu yang dilarang.

Perlu diketahui juga bahwa keharaman melakukan shalat di lima waktu tersebut tidak berlaku di tanah suci Makah. Artinya, di tanah suci Makah seseorang diperbolehkan melakukan shalat apapun di waktu kapanpun yang ia mau, termasuk di salah satu dari lima waktu yang diharamkan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

Artinya: “Jangan kalian larang seseorang berthawaf dan shalat di rumah ini (ka’bah) kapanpun ia mau baik siang malam maupun siang.” (HR. An-Nasai)

Adapun di Madinah berlaku hukum sebagaimana umumnya tempat, tidak seperti di Kota Makkah.***

 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X