Kena PHK, Pekerja Masih Punya HAK BSU, Simak Saratnya

- Minggu, 25 September 2022 | 14:43 WIB
Cek Syarat penerima BSU (Ilustrasi BSU Kemnaker. /Pixabay/EmAji)
Cek Syarat penerima BSU (Ilustrasi BSU Kemnaker. /Pixabay/EmAji)

Baca Juga: PC INSPIRA Kota Tangerang Selatan Silaturrahim dengan Kepala Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan .

Diketahui, Kemnaker telah melakukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dua tahap. Tahap pertama sejak 12 September, dan tahap kedua diberikan pada pekan lalu.
Pada tahap kedua ini, Kemnaker telah menerima kurang lebih 2 juta calon penerima BSU 2022 tahap dua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bantuan BSU 2022 ini bertujuan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari akibat dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X