"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," tandasnya.
Pasalnya, tambah Rosti apa yang sudah dilakukan oleh Putri Candrawati terhadap anaknya itu dianggap sangat keji sehingga dirinya tidak ikhlas jika hanya dijatuhkan 8 tahun penjara.***
Cc.Yandi
Artikel Terkait
Pastikan Ojek Aman Berkendara, Lantas Polres Bogor Bentuk Satgas Berlalulintas
Childfree Menurut Islam dan Psikolog
Gempa Papua, 4 Orang Tewas Tertimpa Bangunan
Sejarah Perubahan Kiblat Umat Muslim
Persembahan Terakhir Mahasiswa PPM UNUSIA kepada Ketua Kelompok Tani Green House Ampar Adhum
Bunuh Diri dalam Keadaan Iman, Sementara di Neraka Jahanam
Pepep Syaiful: Uu Ruzhanul Ulum Berguru ke Rachmat Yasin
Diduga Keracunan, Puluhan Warga Tenjo Masuk RS Usai Santap Hidangan Pernikahan
Soal Keracunan Massal Hajatan di Tenjo, Dinkes Periksa 7 Sempel Makanan
Tok, tok , tok!!! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara