Enggan Dapat Gugatan, PT Sayaga Wisata Pilih Berdamai dengan Kontraktor Pembangunan Hotel Sayaga

- Senin, 20 Februari 2023 | 10:02 WIB
Sayaga Hotel (Jab/Bogor Times)
Sayaga Hotel (Jab/Bogor Times)


Kesempatan itu diberikan dengan segala pertimbangan. Salah satunya, karena progres pekerjaan di bulan Maret sudah 87 persen. Artinya sisa 13. Suplemen waktu diberikan lagi selama 90 hari kerja hingga tanggal 22 Juni atau 2 Juli harus siap. Namun pengerjaannya hanya bertambah 4 persen, menjadi 91 persen.


Pihak Sayaga Wisata lalu meminya meminta kontraktor untuk melakukan rawat inap, dengan hasil pekerjaannya mencapai 91 persen per 11 Juli, menurut Manajemen Konstruksi (MK). Hasil rawat inap MK juga menimpa kontraktor dan PT Sayaga Wisata.


Pada saat yang sama, PT Sayaga Wisata menetapkan tenggat waktu untuk menginformasikan pihak asuransi bahwa ada jaminan kinerja dan uang muka yang diminta untuk jangka waktu terbatas. Kalau tidak selesai, harus diklaim.


Kemudian, akhir 11 Juli hingga 20 Juli, PT Sayaga Wisata dan PT Mirtada Sejahtera dengan perusahaan asuransi untuk menengahi masalah tersebut. Dan pada tanggal 20 Juli dengan segala macam pertimbangan, PT Sayaga Wisata mengumumkan pemutusan kontrak dengan progres 91 persen.


Dengan kondisi tersebut, PT Sayaga Wisata berpendapat perlu juga pendapat lain untuk menelaah kewajiban para pihak.


PT Sayaga Wisata meminta perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat meninjau dan mengaudit pekerjaan, termasuk hak dan kewajiban PT Sayaga Wisata dan PT Mirtada Sejahtera karena adanya pemutusan kontrak. Juga progres pekerjaan yang diklaim sudah 91 persen apakah sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kemudian BPKP (Otoritas Pengatur Keuangan dan Pembangunan) dengan dukungan tim ahli turun ke lapangan untuk memverifikasi hasil pekerjaannya dan akhirnya mendapatkan progres akhir versi BPKP yang juga mengundang PT Mirtada Sejahtera dan MK untuk memverifikasi hasil 88,767 persen, berbeda dengan penilaian yang dilakukan MK sebelumnya sebesar 91 persen.


PT Sayaga kemudian menjadikan LHP BPKP dengan penillaian progres 88,767 pesen sebagai acuan. PT Sayaga lalu
berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai sisa pekerjaan 11 persen apakah dengan HPS lama atau baru. Kemudian apakah dilanjutkan melalui proses lelang atau bisa penunjukan langsung dan yang terakhir soal blacklist rekanan sebelumnya.


Dalam kondisi tersebut, berdasarkan instruksi LKPP, PT Sayaga Wisata berwenang untuk memilih pemenang pengganti atau meminta bantuan kelompok kerja untuk menunjuk perusahaan yang dianggap mampu.
PT Sayaga Wisata berencana kami memiliih Pengadaan Langsung dengan nilai proyek sekitar Rp 5 milia untuk melanjutkan bangunan gedung. Selebihnya pekerjaan instalasi mekanikal elektrikal. ****


 Cc.Rojab

Halaman:

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X