Bebas, Habib Bahar Menangis

- Minggu, 17 Mei 2020 | 00:17 WIB
comica1589648854486
comica1589648854486



- 5 Desember 2018
Orang tua korban mempolisikan habib Bahar. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.





Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan.





- 18 Desember 2018
Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor. Ia diperiksa di Mapolda Jabar.





Penetapan Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Bahar langsung ditahan.





Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.





19 Februari 2019
Berkas perkara dugaan penganiayaan remaja oleh habib Bahar bin Smith telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kasus itupun segera disidangkan. 





Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong ke PN Bandung pada Selasa (19/2/2019) siang.





Persidangan yang awalnya akan dilakukan di PN Cibinong dipindah ke Bandung. Pemindahan telah disetujui oleh Mahkamah Agung. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin 11 Februari 2019.

Halaman:

Editor: Ibnu Hasani

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X