Bebas, Habib Bahar Menangis

- Minggu, 17 Mei 2020 | 00:17 WIB
comica1589648854486
comica1589648854486




- 28 Februari 2019
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penganiayaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.





Jaksa mendakwa Bahar pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.





- 6 Maret 2019
Majelis hakim mengambil sikap berkaitan proses persidangan perkara penganiayaan yang dilakukan habib Bahar bin Smith terhadap dua orang remaja. 





Hakim memindahkan lokasi persidangan dari PN Bandung ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram. Tempat ini pernah dijadikan lokasi sidang Buni Yani. 





- 13 Juni 2019
Jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.





Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.





Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut habib Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.


Halaman:

Editor: Ibnu Hasani

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X