Bebas, Habib Bahar Menangis

- Minggu, 17 Mei 2020 | 00:17 WIB
comica1589648854486
comica1589648854486



- 9 Juli 2019
Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. 





"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).





Majelis hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






Halaman:

Editor: Ibnu Hasani

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X