Polres Bogor Gagalkan Produksi Narkoba

- Jumat, 10 Juli 2020 | 03:26 WIB
Screenshot_2020-07-10-03-16-50_copy_800x
Screenshot_2020-07-10-03-16-50_copy_800x


Bogor Times, Kabupaten-Beberapa personel dari Satuan Narkotika Polres Bogor menggelar penggerebekan sebuah kontrakan yang dijadikan industri pembuatan narkoba jenis tembakau gorila di Perumahan Griya Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Rabu (9/7/2020).





Dalam aksinya, empat pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba seberat lima kilogram serta puluhan gram yang masih murni siap edar.





Berdasarkan informasi, penggerebekan dilakukan sekira pukul 18.00 Wib. Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan griya Tajurhalang, yang awalannya mendapat informasi dari petugas Bea Cukai.





Ketika dilakukan penggerebekan didapati barang bukti tembakau gorila seberat lima kilogram dan beberapa gram yang siap diedarkan. Sementara empat pelaku langsung digiring ke Polres Bogor.





“Semuanya ada empat pelaku berinisial AI, AE, DS, dan Y yang mengontrak di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Pada penangkapan tadi malam, kita menemukan barang bukti 5 kilogram dan bungkusan kecil tembakau murni siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra kepada wartawan.





Dia menambahkan, empat remaja tersebut berprofesi sebagai pedagang. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tegasnya.


Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X