PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK DI TENGAH PERANG MELAWAN CORONa

- Selasa, 21 April 2020 | 05:43 WIB
PhotoPictureResizer_200421_052840451_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200421_052840451_crop_800x445



Untuk itu masyarakat, keluarga dan orang tua harus patuh terhadap kebijakan pemerintah, himbauan para Alim Ulama dan tidak boleh abai terhadap wabah Covid 19 ini, lebih – lebih kita sebagai bagian masyarakat dan orang tua harus secara khusus memberikan perhatian terhadap Perlindungan dan Pemenuhan hak Anak, agar anak – anak terlindungi dari wabah membahayakan ini dan mereka mendapatkan haknya untuk tetap sehat dan ceria. Kita harus berupaya semaksimalkan mungkin, jangan sampai karena kekawatiran dan kecemasan itu kemudian berdampak abai terhadap anak, sehingga anak kurang terlindungi dan terabaikan hak – haknya.





Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang– Undang, Bab IV Pasal 20 menyatakan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.





Artinya kita sebagai orang tua dan bagian dari masyarakat harus benar–benar memberikan perlidungan kepada anak–anak kita agar mereka tidak terpapar virus yang sangat membahayakan itu, dengan cara mengikuti kebijakan–kebijakan pemerintah. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijkan “belajar dirumah“, hendaknya orang tua taat dan disiplin melaksanakan kebijakan tersebut, jangan justru anak diajak jalan–jalan ketempat keramain atau shoping di Mall atau pulang kampung.





Bisa jadi niat orang tua baik, tapi itu membahayakan bagi anak. Untuk itu hendaknya semua orang tua bijak dalam menyikapi kondisi saat ini, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memberikan kesempatan bermain bagi anak–anak dirumah dengan tetap dalam pengawasan orang tua, sehingga anak –anak tetap terjaga, terlindungi serta terpenuhi hak – haknya.





Mengingat perkembangan wabah corona di Indonesia yang begitu cepat hingga tingkat yang mengkawatirkan bagi seluruh warganegara termasuk anak -anak, maka sudah selayaknya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13. A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dalam diktum Kesatu keputusan tersebut menetapkan “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Kemudian diktum Kedua menetapkan “Perpanjangan Status Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku 91 (Sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.





Menyimak Surat Keputusan tersebut mengisyaratkan bahwa saat ini hendaknya anak –anak sudah harus kita berikan perlindungan secara khusus, paling tidak dari orang tua, keluarga dan masyarakat, karena pada hakekatnya saat ini Indonesia dalam situasa darurat bencana, yakni bencana wabah Covid 19 / Corona, dan hal tersebut sudah ditegaskan pemerintah bahwa wabah covid-19 ini merupakan bencana nasional.





Artinya dalam konteks perlindungan Anak, kondisi saat ini sudah masuk subtansi Undang – Undang Perlindungan Anak, Bagian Kelima yakni Perlindungan Khusus. Pasal 59 diantaranya menyatakan bahwa Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khsusus kepada anak dalam situasi darurat. Apakah situasi saat ini sudah masuk dalam katagori pasal tersebut? menurut pandangan penulis sudah!.





Pun demikian hal itu menjadi perenungan kita bersama, karena sejatinya menjadi tugas kita bersama dalam situasi seperti saat ini untuk bahu membantu dan mensupport pemerintah dan Negara mencegah dan menghadang virus membahayakan itu, sekaligus memeberikan perlindungan terhadap anak – anak.
Bisa jadi “ merumahkan anak – anak “ untuk belajar dirumah adalah merupakan salah satu bentuk perlindungan khusus tersebut. Problemnya adalah masih ada saja sebagain orang tua dan masyarakat kurang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak–anaknya sehingga yang semestinya anak – anak memanfaatkan “Belajar Dirumah”, justru diajak jalan–jalan dan bahkan konon ada yang diajak pulang kampung sehingga akan berdampak tujuan lockdown sekolah, PSBB atau apapun namanya bisa jadi kurang maksimal, sebaliknya kesehatan anak –anak terancam.

Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KADERISASI SEBAGAI JEMBATAN REGENERASI ORGANISASI

Senin, 29 April 2024 | 14:53 WIB

HAKIKAT KESETARAAN GENDER DALAM KADERISASI PMII

Senin, 29 April 2024 | 14:47 WIB

Ramadhan Jadi Momentum Berbakti Pada Orang Tua

Rabu, 3 April 2024 | 06:00 WIB

Guru SDN Cogreg 02 Terbaik Se-Kecamatan Parung

Selasa, 5 Maret 2024 | 19:52 WIB
X