Ia pun meminta agar rapat pleno melakukan pencermatan kembali hasil penjumlahan tersebut.
Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat yang memimpin rapat pleno terbuka menolak permohonan saksi dari Anies-Muhaimin. Alasannya, kesempatan untuk pencermatan sudah dibuka berkali-kali. Ia sempat meminta pendapat Bawaslu soal itu.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zaky Muhammad Zam Zam mengatakan, ada dua opsi yang bisa dilakukan KPU.
Pertama, melakukan pencermatan kembali dengan diawasi lembaganya atau saksi bisa mencantumkan keberatannya dalam formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi yang nantinya akan dibacakan dalam rapat pleno terbuka di KPU RI. “Kedua opsi sangat terbuka untuk dilakukan,” kata dia.***
Cc.Ahmad