Pinjol Dana Pro Pinjaman Uang Tunai, Mengancam Nasabah

- Kamis, 18 Maret 2021 | 13:27 WIB
544799dd-266e-4240-abb5-5e2dded09c04_169
544799dd-266e-4240-abb5-5e2dded09c04_169


Bogor Times -  Pandemic yang melanda Indoensia sangat mempengaruhi ekenomi masyarakat, banyak yang usaha bangkrut atau kehilangan pekerjaanya sedangkan kebutuhan sehari  - hari harus terpenuhi. tidak sedikit mereka untuk memenuhi kebutuhan melakukan pinjaman online yang lebih praktis dan cepat cair, tetapi bisa menjadi boomerang  jika aplikasi tersebut tidak terdaftar di OJK ( Ototritas Jasa Keuangan).





Salah satunya Irwan (30) warga Kampung Serena Tonggoh,Desa Sirnarasa,Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Irwan merasa keberatan oleh aplikasi Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash yang ternyata tidak terdaftar di OJK , masa tenor waktunya dari mulanya Sembilan puluh hari di iklan, tetapi faktanya hanya 7 Hari saja irwan terpaksa meminjam karena kebutuhan yang mendesak 18/03/2021.





Selain itu Irwan juga risih dengan collecktor yang terus – terusan menerornya bahkan jauh sebelum masa tenor berakhir, tidak hanya itu collector yang menggunakan nomor  083838740659 mengancam akan menyebarkan data dan foto Irwan jika hari ini (18/03) read, tidak melunasi hutang tersebut.





“Saya kira itu sembilan puluh hari sesuai yang di iklan, taunya cuma tujuh hari tapi gimana lagi butuh untuk keperluan yang mendesak kan, tapi risih juga ya tiap hari di tagih terus padahal belum jatuh tempo sudah ditagih bahkan di ancam akan di sebarkan foto - foto saya, jika tidak membayar hari ini, dan itu jelas melanggar hukum, ini kan utang piutang masa nagihnya dengan ancaman, ujar Irwan





Ketua Umum  Ormas PMLC (Paguyuban Mikaasih Lemah Cai) Syahrul mengatakan jika pihak terhutang melakukan ancaman itu sudah melanggar hukum karena ini sipat nya utang piutang dan di atur dalam Undang – undang fidusia, apalagi jika mengancam menyebarkan data / Foto nasabah jelas ini sudah melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik,





“Tidak ada hak pihak Dana Pro untuk menyebarkan data nasabah itu sudah melanggar pasal berlapis, UU ITE sama pasal 310 Ayat 1 KUHP. Jika nasabah sulit bayar atau tidak mampu bayar tempuh dengan  Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999  tentang Jaminan Fidusia.bukan main ancam nasabah “ ujar arul





Arul (sapaan akrabnya), juga menuturkan jika sampai data Irwan atau ada data nasabah yang lainya di sebarkan di media sosial, PMLC akan mendampingi nasabah untuk melaporkan kepihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik,


Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Jenis-jenis Kucing

Jumat, 14 Juli 2023 | 22:46 WIB

Inilah Sejarah Lengkap Fatayat NU

Sabtu, 8 Juli 2023 | 23:25 WIB

PC PMII Kabupaten Bogor Gelar Goes to Pesantren

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:08 WIB

PMR SMAN 1 Gunungsindur: Kembangkan Sikap Sosial

Sabtu, 19 November 2022 | 12:33 WIB

RASA, Cerpen Siswa

Jumat, 2 September 2022 | 10:15 WIB

Terpopuler

X