Mengulas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran UMK tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Baca Juga: Soal Pungutan Liar, Kades Citeureup Akui Punya Dasar Hukum
Baca Juga: Vidio Dosen UIN Hina Organisasi Nahdlotul Ulama, Warga Net Geram
Baca Juga: Reformasi Khittah Berkaca Pada Perjalanan NU Dalam Kurun Waktu Satu Abad
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor. Sementara itu, ada 10 daerah yang tidak menaikkan UMK, termasuk Kabupaten Bogor. Saat hendak dikomfirmasi, PT. Swanish Boga Industria, Angki Hermawan menghindari wartawan. Meski lama ditunggu, Angki tak juga mau memberi komentar.
"Kayaknya lagi rapat om. Ada (angki,red) si bapak di dalam," kata Scurity, Agus.***
Artikel Terkait
Sifat Para Zodiak yang Disukai Lawan Jenis, Taurus: Punya Komitmen yang Kuat
Tanpa Esteban Vizcarra, Persib Bandung Optimis Tumbangkan Persela Lamongan
Aksi Pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) Berujung Musyawarah, PD Pasar Siap Setor Uang ke Desa Citeureup
Belum Setahun Pernikahan Lesti Kejora Lepas Cincin Kawin
Publik Tersambar Geledek, Negara Beri Hadiah Pada Maling Uang Rakyat
7 Tips Mendaki Gunung Untuk Para Pendaki Wanita yang Masih Pemula
FKMB Apresiasi Program Pemkot Bogor, konversi Angkot Menjadi Bus
Habib Luthfi Bin Yahya Kembali Terpilih 500 Muslim Berpengaruh di Dunia
Kalahkan Persela Lamongan Persib Bandung Masih Pegang Rekor Belum Pernah Kalah di Liga 1 2021
Ibu Kota Jakarta Banjir Tak Surut Dalam Sehari, Guntur Romli: Anies Jangan Hanya Membual 1 Hari Bisa Surut.