Dengan Fiqih Taysir, Kemenag Pastikan Ibadah Haji Semakin Mudah Bagi Lansian dan Risti

- Jumat, 22 Maret 2024 | 14:14 WIB
Kemenag (Jalil/Bogor Times)
Kemenag (Jalil/Bogor Times)

Bogor Times-Staf Khusus Menteri Agama RI H Ishfah Abidal Aziz mengatakan bahwa moderasi beragama akan diwujudkan dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya dengan bentuk kemudahan dalam menjalankan ibadah haji, terutama bagi jamaah lanjut usia (lansia) dan mereka yang berisiko tinggi (risti).

Ia mengatakan, pemerintah ingin memastikan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan mudah. "Fiqih taysir, memastikan bahwa rangkaian manasik haji dapat diselesaikan dengan kemudahan terutama bagi jamaah lansia, risti, dan jamaah berkebutuhan khusus," kata Ishfah dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat 1445 H/2024 M di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis 21 maret 2023 malam.

Menurutnya, fiqih taysir merujuk pada ketentuan hukum Islam terkait ibadah haji yang memberikan kemudahan bagian jamaah dengan terpenuhinya syarat dan rukun haji, sehingga ibadah haji jamaah tetap sah secara fiqih. "Prinsipnya, fiqih itu tidak memberatkan. Fiqih itu justru memberikan kemudahan dan alternatif bagi pelaksanaan ibadah haji terutama bagi jamaah lansia, risti, dan mereka yang berkebutuhan," kata Ishfah.

Baca Juga: Dengan Fiqih Taysir, Kemenag Pastikan Ibadah Haji Semakin Mudah Bagi Lansian dan Risti

Baca Juga: PBNU Siap Sambut Kedatangan Pemimpin umat Katolik dunia Paus Fransiskus ke Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 22 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Ia menyebut, pembadalan lempar jumrah sebagai contoh fiqih taysir haji yang memudahkan jamaah haji lansia, risti, dan berkebutuhan khusus. Baca Juga Fiqih Haji Lansia: Hukum Tawaf Ifadah dengan Skuter Listrik  "Lempar jumrah aqabah itu memerlukan effort yang begitu besar, perjalanan yang jauh sehingga dapat diwakilkan," katanya.

Contoh lain kemudahan secara fiqih dalam melaksanakan ibadah haji adalah tidak adanya keharusan untuk menyelesaikan segera tawaf ifadah setelah jamaah melempar jumrah.

"Tidak ada keharusan bergerak ke Masjidil Haram setelah lempar jumrah aqabah. Ada waktu lain yang bisa digunakan untuk tawaf ifadah," jelas Ishfah. Ia menambahkan bahwa fiqih taysir memberikan jalan, alternatif, dan kemudahan bagi jamaah haji yang memang memerlukan penanganan khusus. Tentu saja kemudahan dan alternatif pelaksanaan manasik tidak mengabaikan syarat sah ibadah haji itu sendiri. "Fiqih taysir tetap mengedepankan ketentuan dan syarat dalam manasik haji," katanya.   

Baca Juga: Waktu Imsak Hari Ini di Bogor, Kamis 21 Maret 2024

Baca Juga: LPDP Utus Mahasiswa Terbaik PKUMI untuk Misi ke-Indonesia-an di Amerika Serikat

Baca Juga: Dugaan Fitnah ke Imam Besar Masjid Istiqlal, Waketum PP IPNU : Segera Minta Maaf atau Mati Su'ul Khotimah

Berdasarkan informasi, Kemenag RI menetapkan jargon Haji Ramah Lansia untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Orientasi pelayanan petugas haji diarahkan pada kemudahan bagi jamaah haji lansia, risti, dan disabilitas berkebutuhan khusus.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB

Terpopuler

X