Cacatan Kebolehan Suap Menurut Bughyatul Mustarsyidin

- Sabtu, 8 Juli 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi Suap (Pixabay.com)
Ilustrasi Suap (Pixabay.com)

Bogor Times- dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin: 

نعم، إنما يحرم على الراشي إذا تواصل بها إلى أخذ ما ليس له أو ابطال حق عليه أما لو حيل بينه وبين حقه وعلم أنه لا يصل إليه إلا ببذله لقاض سوء فلورز خاص بالمرتشي

Artinya, "Betul, haram bagi penyuap jika risywah atau suap itu untuk mengambil apa yang bukan menjadi haknya atau membatalkan perkara yang hak. Adapun upaya (hailah) supaya ia mendapatkan haknya dan ia tahu bahwa ia tidak akan mendapatkan haknya kecuali menyerahkan harta kepada qadhi yang korup, maka dosanya khusus untuk penerima suap saja." (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain, Bughyatul Mustarsidin [Bairut, Darul Kutub Ilmiyah: 1433 H], halaman 269).

Baca Juga: Spektakuler! Hotman Paris Hutapea Prediksi Tepat, Teddy Minahasa Selamat dari Hukuman Mati

Akan tetapi perlu dicermati bahwa dalam konteks kontestasi pemilihan pemimpin yang terjadi dalam era demokrasi saat ini, syarat kebolehan menyuap ini nyaris tidak mungkin terjadi sebab masing-masing kandidat secara hukum berada di posisi yang sama serta seimbang setelah menurut aturan yang berlaku dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan calon pemimpin.

Karena itu, tidak boleh ada satupun kandidat calon yang memosisikan dirinya sebagai calon terbaik yang memenuhi syarat atau merasa dirinya paling berhak atas jabatan dibandingkan calon lainnya, sehingga menghalalkan praktik money politik atau jual beli suara (hak pilih).

Adapun alasan memberikan risywah sebab memperjuangkan kebenaran, maksudnya adalah memberikan suap agar pemegang keputusan yang korup mau mengeluarkan putusan yang adil dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Aksi Mabuk-Mabukan Meresahkan Warga: WNA Malaysia Ditangkap di Tanjung Perak

Baca Juga: Aksi Mabuk-Mabukan Meresahkan Warga: WNA Malaysia Ditangkap di Tanjung Perak

Jadi, praktek risywah yang justru melanggar aturan yang ada sama sekali tidak bisa diklaim sebagai upaya menegakkan kebenaran, malah bertentangan dengannya.

Sebab itu, saat ini secara mutlak diharamkan memberikan risywah untuk mengubah hasil perolehan suara yang seharusnya dilakukan secara adil dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

 

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X