Ringkasan Sejarah Ilmu Fiqih

- Jumat, 21 Juli 2023 | 22:27 WIB
Halaqah Sejarah (Dok.Bogor Times/Arul)
Halaqah Sejarah (Dok.Bogor Times/Arul)

Bogor Times- Pada dasarnya, berdasar literasi penjelasan mengenai sejarah perkembangan Ilmu Fiqih sangatlah panjang. Bahkan sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW hanya saja saat itu ilmu ini belum dianggap sebagai disiplin ilmu secara khusus.

Perkembangannya pun dimulai dari masa Nabi Muhammad SAW, kemudian berlanjut ke masa Khulafaur Rasyidin, hingga masa Tabi’in yang mengalami kemunduran dan kemajuan dalam perjalanan waktunya. Menurut artikel penelitian berjudul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu: Hakikat dan Objek Ilmu Fiqih, berikut ini sejarah singkat dari perkembangan ilmu fiqh.

Keberadaan ilmu fiqh tentu saja lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam di dunia ini. Mengingat bahwa ilmu ini menjadi kumpulan peraturan yang mengatur bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan, hingga manusia dengan sesama manusia.

Baca Juga: Berikut Definisi Ilmu Fiqih Sebagai Far'un atau Cabang Ilmu

Baca Juga: Ilmu Fiqih Tidak ada Zaman Rosulullah, Berikut Penegertian Ilmu Fiqih

Baca Juga: Any Wear, Anywhere: Pengalaman Perjalanan Ramah Lingkungan dengan Berbagi Pakaian bersama Japan Airlines

Apa lagi dalam agama Islam itu juga mengatur berbagai bidang kehidupan umatnya, mulai dari akidah, ibadah, dan mua’malah yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Yap, semua yang telah diterangkan melalui firman Allah SWT di Al-Quran, diperjelas lagi oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunnahnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sumber ilmu fiqh adalah Al-Quran dan As-Sunnah.

Kemudian, di masa pemerintahan islam yang dipimpin oleh sahabat Nabi, banyak terjadi beragam peristiwa besar yang baru ada. Untuk itu, para sahabat Nabi menetapkan hukum akan adanya peristiwa baru tersebut dengan berijtihad. Ketika melakukan ijtihad, mereka memperoleh 2 hasil yakni kesepakatan pendapat antar para sahabat yang disebut dengan “ijma”; dan perbedaan pendapat antar sahabat yang disebut “atsar”.

Dari itulah dapat disimpulkan, pada masa itu, hasil ijtihad tidak dibukukan sehingga belum bisa disebut sebagai ilmu. Namun, dapat diterapkan untuk memecahkan suatu masalah, yang kemudian disebut dengan fiqih.****

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X