Pengertian Shalat menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari di kitab Fathul Muin

- Rabu, 8 September 2021 | 11:12 WIB
Fathul Muin
Fathul Muin

Jika seseorang tertinggal shalat karena suatu udzur, maka dalam kewajiban qodlo'nya ia disunnah kan melakukan shalat-shalat yang tertinggal secara berurutan waktu nya ia melakukan qodlo' shalat Shubuh sebelum Dhuhur, dst-.dan disunnahkan mendahulukan qodlo' sebelum shalat ada (menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan), kalau tidak khawatir kehabisan waktunya; Menurut pendapat yang mu'tamad, bahwa kesunnatan mendahulukan qodlo' dari shalat Ada' itu tetap Berlaku, walaupun khawatir akan ketinggalan berjama'ah.

Kalau ia tertinggal shalatnya bu kan karena suatu udzur, maka wajib mendahulukan qodlo' dari pada shalat Adaa'.

Adapun jika dia khawatir keha bisan waktu untuk shalat Adaa' sehingga sepotong -walaupun se dikit dari shalat Adaa' akan ter jadi di luar waktu, maka dia harus mendahulukan shalat Adaa'nya.

Wajib mendahulukan qodlo' shalat yang tertinggal tanpa udzur, atas qodlo' shalat yang tertinggal sebab suatu udzur, walaupun menyebabkan tidak tertib waktunya.

Karena tertib itu sunnah, sedangkan bersegera adalah wajib. Sunnah membelakangkan shalat Rowatib sesudah qodlo' shalat yang tertinggal sebab udzur; dan wajib, kalau tertinggalnya itu tanpa suatu udzur.

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB

Terpopuler

X