Jika seseorang tertinggal shalat karena suatu udzur, maka dalam kewajiban qodlo'nya ia disunnah kan melakukan shalat-shalat yang tertinggal secara berurutan waktu nya ia melakukan qodlo' shalat Shubuh sebelum Dhuhur, dst-.dan disunnahkan mendahulukan qodlo' sebelum shalat ada (menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan), kalau tidak khawatir kehabisan waktunya; Menurut pendapat yang mu'tamad, bahwa kesunnatan mendahulukan qodlo' dari shalat Ada' itu tetap Berlaku, walaupun khawatir akan ketinggalan berjama'ah.
Kalau ia tertinggal shalatnya bu kan karena suatu udzur, maka wajib mendahulukan qodlo' dari pada shalat Adaa'.
Adapun jika dia khawatir keha bisan waktu untuk shalat Adaa' sehingga sepotong -walaupun se dikit dari shalat Adaa' akan ter jadi di luar waktu, maka dia harus mendahulukan shalat Adaa'nya.
Wajib mendahulukan qodlo' shalat yang tertinggal tanpa udzur, atas qodlo' shalat yang tertinggal sebab suatu udzur, walaupun menyebabkan tidak tertib waktunya.
Karena tertib itu sunnah, sedangkan bersegera adalah wajib. Sunnah membelakangkan shalat Rowatib sesudah qodlo' shalat yang tertinggal sebab udzur; dan wajib, kalau tertinggalnya itu tanpa suatu udzur.