D. Puasa yang hukumnya Haram. Puasa yang hukumnya haram ini dibagi menjadi dua bagian, sebagai berikut:
1. Puasa yang haram namun sah puasanya , yaitu puasanya isteri tanpa izin suami dan puasanya budak tanpa izin tuannya.
2. Puasa yang haram yang sekaligus tidak sah puasanya, yang terdiri dari lima bentuk, yaitu:
(a) puasa pada hari raya Idul fitri, yaitu berpuasa pada tanggal 1 Syawwal. (b) puasa pada hari raya Idul Adha, yaitu berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah. (c) puasa pada hari Tasyriq, yaitu berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 dari bulan Dzulhijjah. (d) puasa separuh yang akhir dari bulan Sya'ban, yaitu berpuasa pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir bulan Sya'ban. (e) puasa pada hari yang meragukan, yaitu berpuasa pada tanggal 30 Sya'ban bilamana orang-orang telah membicarakan tentang ru'yatul hilal (melihat bulan sabit di ufuk), atau ketika ada orang yang kesaksiannya melihat hilal tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil. (Ahmad Ishomuddin)