Skema Penipuan iPhone Palsu oleh Si Kembar Rihana dan Rihani: Mengungkap Modus Operandi Mirip Skema Ponzi deng

- Jumat, 1 September 2023 | 22:21 WIB
perangai kecantikan dan keindahan aeorang wanita (instagram)
perangai kecantikan dan keindahan aeorang wanita (instagram)

Janji Pengembalian Tinggi: Penipu akan menawarkan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian yang jauh di atas rata-rata. Ini bisa dalam bentuk dividen bulanan yang besar, bunga tinggi, atau keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menarik Investor Baru: Investor awal seringkali akan menerima pembayaran sesuai dengan janji, yang membuat mereka terkesan dan mungkin memberikan referensi kepada orang lain. Ini akan menarik lebih banyak investor ke dalam skema.

Penggunaan Uang Investor Baru: Seiring dengan pertambahan investor baru, uang yang diinvestasikan oleh orang baru ini digunakan untuk membayar investor awal. Ini menciptakan ilusi bahwa investasi tersebut menguntungkan dan dapat diandalkan.
Tidak Ada Investasi yang Nyata: Pada kenyataannya, uang yang diterima dari investor baru tidak diinvestasikan dalam bisnis yang menghasilkan keuntungan. Sebaliknya, sebagian besar uang digunakan untuk membayar investor yang lebih awal dan untuk membiayai gaya hidup mewah penipu.

Kegagalan Akhir: Skema ini akan terus berlanjut selama penipu dapat menarik investor baru yang cukup untuk membayar investor lama. Namun, pada suatu saat, skema ini akan runtuh ketika penipu tidak dapat mengumpulkan cukup uang dari investor baru untuk membayar investor lama. Akibatnya, banyak orang akan kehilangan uang mereka.

Skema Ponzi adalah bentuk penipuan yang sangat ilegal dan merugikan. Pihak berwenang seringkali menyelidiki dan menuntut penipu yang terlibat dalam skema ini. Penting bagi investor untuk selalu berhati-hati, melakukan penelitian, dan memastikan bahwa investasi yang mereka pertimbangkan adalah legal dan memiliki dasar yang kuat sebelum menanamkan uang mereka.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi.
Dalam pernyataannya, Kombes Hengky Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa modus operandi yang digunakan oleh si kembar Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan ini adalah seperti skema Ponzi.

Kombes Hengky Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dengan penuh kehati-hatian, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal terkait kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani. Dalam pernyataannya, beliau mengindikasikan bahwa modus operandi yang digunakan oleh si kembar dalam kasus ini terlihat sangat mirip dengan skema Ponzi, yang dikenal karena janji pengembalian yang menggiurkan kepada para investor.

Tanpa menyebutkan secara langsung bahwa si kembar menggunakan skema Ponzi, Kombes Hengky Haryadi memberikan petunjuk dengan menggambarkan bahwa hasil pemeriksaan awal memberikan gambaran tentang cara mereka mempengaruhi para pengecer. Dalam konteks ini, ia menjelaskan bagaimana para pengecer diberikan harapan untuk "berinvestasi" dalam bisnis penjualan iPhone dengan harga yang jauh lebih murah daripada pasaran.

Pernyataan Kombes Hengky ini mencerminkan seriusnya penyelidikan terhadap kasus ini dan memberikan wawasan awal tentang modus operandi yang digunakan oleh si kembar dalam tindakan penipuan mereka.

"Sudah lengkap," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi saat memberikan keterangan kepada wartawan. Dalam pernyataannya, Kombes Hengky Haryadi juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan tahap 2 dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kasus ini mencakup 18 laporan polisi terkait penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani. Si kembar saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP, serta UU ITE karena mempromosikan bisnis penjualan iPhone palsu melalui media sosial.

Dalam fakta yang baru terungkap, terungkap bahwa si kembar Rihana dan Rihani menipu para korban dengan tawaran yang sangat menggiurkan. Mereka menjanjikan para pengecer (reseller) untuk 'berinvestasi' dalam bisnis penjualan iPhone dengan harga yang jauh lebih murah daripada pasar konvensional. Namun, dampaknya sangat merugikan, dengan para korban mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Korban-korban yang tertipu oleh tawaran palsu ini mengalami kerugian berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta untuk setiap unit iPhone yang dijanjikan. Tawaran ini sangat menggoda, sehingga banyak yang terpedaya oleh si kembar. Mereka tidak hanya kehilangan uang secara signifikan, tetapi juga kehilangan kepercayaan mereka dalam transaksi online dan bisnis yang sebenarnya.

Kasus ini menjadi peringatan yang menunjukkan betapa pentingnya berhati-hati dalam berinvestasi atau bertransaksi secara online. Modus operandi yang digunakan oleh si kembar Rihana dan Rihani dalam skema penipuan ini adalah contoh nyata bagaimana penipu dapat memanfaatkan ketidaktahuan dan keinginan para korban untuk mendapatkan keuntungan besar.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dianggap lengkap. Langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap II yang melibatkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Proses ini tengah dalam persiapan oleh penyidik dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima 18 laporan polisi terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar yang terkait dengan si kembar ini. Kedua wanita tersebut sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X