Polisi Tangkap 3 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Beraksi Kejahatan

- Minggu, 3 September 2023 | 23:06 WIB
Polsek Babakan Madang Polres Bogor memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (30/06/2023) (Sumber foto: polres bogor)
Polsek Babakan Madang Polres Bogor memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (30/06/2023) (Sumber foto: polres bogor)

Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X