Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.