Karen Agustiawan saat ini berada di bawah tahanan KPK, dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini mencerminkan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama di sektor perusahaan BUMN. Pertamina Persero harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.