MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji Materiil UU Pemilu

- Senin, 2 Oktober 2023 | 21:56 WIB
Hakim (Bogor Times)
Hakim (Bogor Times)

Putusan MK ini akan berdampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Putusan ini akan mempengaruhi iklim usaha, kondisi ketenagakerjaan, dan tata kelola pemerintahan.

Serikat Buruh dan Masyarakat Sipil Menolak

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan MK tersebut. KSPI mengatakan bahwa putusan MK ini akan merugikan pekerja.

"Putusan ini akan semakin melemahkan posisi pekerja dalam politik," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga menolak putusan MK tersebut. SPSI mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

"Putusan ini akan semakin memperlebar kesenjangan antara rakyat dan penguasa," kata Presiden SPSI Andi Gani Nena Wea.

Putusan MK ini akan berdampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Putusan ini akan mempengaruhi iklim usaha, kondisi ketenagakerjaan, dan tata kelola pemerintahan.

Isi Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon telah dicabut oleh pemohon sendiri. MK juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon yang perlu dilindungi oleh MK.

Berikut adalah isi putusan MK:

Pasal 1

Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

Pasal 2

Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dissenting Opinion

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X