Ia melanjutkan, selain kedua persoalan itu dimana juga lurah Harapan Jaya, R. Ika Sudarmika terindikasi dianggap merangkap Biong Perijinan dikarenakan surat bertajuk “Rekomandasi Ijin Mendirikan Bangunan” dibawa langsung oleh orang nomor satu di Kelurahan tersebut ke Acep Sajidin selaku Camat Cibinong.
“Memang boleh, ada lurah bawa-bawa berkas perijinan yang mau ditandangani oleh camat, dia sendiri yang memberikannya secara langsung, etikanya dimana?,” tanya dia.
“Yang benarnya itu kan, mestinya pihak perusahaan (PT. Protelindo) yang membawa berkas tersebut ke Camat Cibinong untuk ditandatangani surat persetujuan tersebut. Maka, dalam hal ini membuat saya bertanya-tanya, ada apakah antara lurah Harapan Jaya dengan pihak PT. Protelindo selaku pemohon persetujuan ijin ini,” sambungnya.**
Artikel Terkait
Mukjizat Nabi Muhammad SAW adalah Bisa Menyembuhkan Kebutaan
Lebih dari 5000 Jamaah dan Jamiyyah NU Meriahkan Harlah NU ke-101 PCNU Kabupaten Bogor
Perbedaan Laporan Keuangan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor vs Perumda Pasar Satria Kabupaten Badung
Demo Mencurigakan Sambut Kehadiran Jokowi
Etika Perdebatan Menurut Al Ghozali
Bolehkan Sekedah ke Orang Kafir? Simak Dalilnya
Berharap KPU Netral, Para Tokoh Bangsa Temui Ketua KPU
Khutbah Jum'at Hanya Satu Rukun Sajam, Simak Pendapat Madzhab Hanafi
Rukun Jumat Menurut Ulama Imam Syafi'i
Jabatan 3 Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Batal Diperpanjang Oleh Walikota Bogor