Baca Juga: Hikmah dan Keuatamaan Puasa Syaban
Kebolehan untuk menggabungkan dua puasa di hari yang sama. Untuk puasa wajib, seseorang tidak diperbolehkan untuk menggabungkan dua puasa fardhu di hari yang sama. Sedangkan untuk puasa sunah, seseorang boleh menggabungkan dua puasa sunnah atau lebih dengan satu niat.
Demikian 3 perbedaan niat puasa fardhu dan puasa sunah yang harus diketahui oleh orang yang melakukannya, sehingga ia dapat melakukan niat puasa yang benar, baik niat puasa fardhu maupun puasa sunah.*****
Artikel Terkait
17 Ramadhan 1444H Nuzulul Qur'an Jatuh Pada 8 April 2023
Jelang Operasi Ketupat 2023, Kapolres Pastikan Kondisi Kendaraan Dinas Aman
Beberapa Faktor Perusak Pahala Puasa
Gelar Police Goes To School, Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur Polres Bogor Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Re
Kemenag Luncurkan Digital Learning Center dan Smart Classroom
Jelang Sidang PN Jaksel, Kuasa Hukum David: Kami Hargai Proses Hukum dan Menolak Diversi
Jaga Kondusifitas Saat Ramadhan, Polsek Sukamakmur Polres Bogor Mengajak Warga untuk meningkatkan Keamanan Lin
Bersama Disdagin Polres Bogor Gelar Patroli Pasar
Terapkan Filosofi Doktrin Kepolisian, Polsek Klapanunggal Ajak Warga Berperan Aktif dalam Kamtibmas
Booking Syurga dengan Cara Mudah, Simak Dalil dan Caranya