Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Penting untuk Memastikan Hak Kepemilikan Tetap Berkekuatan Hukum

- Rabu, 12 Juli 2023 | 23:15 WIB
Penyerahan Sertifikat kepada peserta (Febri Daniel Manalu)
Penyerahan Sertifikat kepada peserta (Febri Daniel Manalu)

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan, dengan menggunakan rumus (nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah dalam meter persegi) dibagi dengan 1.000.

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp500.000 dan luas tanah adalah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut senilai Rp500.000.

Namun, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3), jika pendaftaran peralihan hak karena pewarisan diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak akan dikenakan biaya pendaftaran.

Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?

Secara umum, pewarisan tanah telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Menurut Pasal 832, ahli waris yang berhak meliputi keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama.

Pasal 833 juga menyebutkan bahwa para ahli waris secara otomatis memiliki hak milik atas semua barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.

Dalam hal ini, terdapat empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan berdasarkan urutan prioritas dalam hukum perdata, yaitu:

Golongan I: Suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris.
Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris, seperti kakek dan nenek.
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, beserta keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X