Polisi Hadirkan Saksi Agama Terkait Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun

- Kamis, 13 Juli 2023 | 16:52 WIB
Panji Gumilang  (Sumber foto : instagram@pikiranrakyat)
Panji Gumilang (Sumber foto : instagram@pikiranrakyat)

Bogor Times- Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, saat ini masih di selidiki oleh polisi. Bukti dan keterangann dikumpulkan dari saksi ahli. 

Dikutip Bogor Times melalui Pikiran Rakyat.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan mengundang ahli agama untuk memberi keterangan di Bareskrim Polri, hari ini, Kamis, 13 Juli 2023.

“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI,” ujar Ramadhan.

Selain ahli agama, Polri juga bekerja sama dengan ahli lainnya, yakni ahli ITE, dan ahli sosiologi untuk menerangkan pendapat berdasarkan kompetensi keahliannya demi memperjelas duduk perkara yang tidak seluruhnya dipahami penegak hukum.

Baca Juga: Kenali Penyakit A'in, Ciri-Ciri dan Penyebab nya

Sementara itu, sebelumnya pada 12 Juli 2023, polisi dilaporkan telah memeriksa satu saksi ahli yakni ahli bahasa.

“Diperiksa 1 saksi ahli bahasa,” kata Ramadhan.

Sejumlah saksi yang direncanakan untuk hadir dalam pemeriksaan akan menjalani interview berupa BAP.

“Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” katanya.

Dugaan Tindak Pidana Lain dalam Kasus Al Zaytun
Kasus dugaan penistaan agama di Al Zaytun melebar ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan pondok pesantren yang terletak di Indramayu tersebut, Panji Gumilang.

Prasangka itu disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Tulungagung Meminta Hotman Paris Bantu Ungkap Kejanggalan Kasus

Selasa, 11 Juli 2023, Mahfud membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan aset-aset Al Zaytun oleh Panji Gumilang yang dialokasikan pada pembelian bidang tanah atas nama pribadi dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud MD.

Setidaknya ada 295 sertifikat tanah pesantren yang diduga tercatat atas nama Panji Gumilang, beserta istri, dan anak-anaknya, berdasarkan data yang tertera di Badan Pertanahan nasional (BPN).

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Petikan Kisah Ratu Balqis

Editor: Khozinatul Ummatil Islamia

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X